Sabtu, 05 April 2014

Jadikan Pembangunan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) menjadi THR(Tunjangan Hidup Rakyat) bagi Masyarakat Tapanuli Selatan





Dewasa ini industri Kehutanan Indonesia cenderung  kekurangaan pasokan bahan baku, oleh karena  itu pemerintah membuka peluang kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam rangka  mengantisipasi kekurangan bahan baku industri kayu, melalui pembangunan hutan tanaman rakyat(HTR).  HTR (Hutan Tanaman Rakyat) adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan system silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Tujuan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat antara lain adalah :

  1. Rehabilitasi kawasan hutan produksi yang terlantar dan atau kosong      akibat kerusakan pada beberapa tahun yang lalu.
  2. Meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi tidak produktif secara optimal.
  3.  Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi dalam pengelolaan hutan secara lestari.
  4.  Meningkatkan produksi kayu dalam hutan produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan, dimana kebutuhan industri akan kayu pada saat ini tidak seimbang dengan kemampuan produksi kayu .
  5.  Memberikan lapangankerja dan usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.




Dalam kaitan tersebut diatas, Menteri Kehutanan Republik Indonesia , Zulkifli Hasan dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono dan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Soni Partono, pada hari Minggu 3 Nopember 2013 yang lalu,   melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara sekaligus menyerahkan 6 Penetapan Areal Hutan Desa seluas 1.000 Ha. Kemudian 23 unit KBR senilai Rp.1.150.000.000,- kepada 5 kelompok tani. Penyerahan 8 unit Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi senilai Rp.400.000.000,- kepada 5 kelompok tani,  dan SK Pencadangan Areal Hutan Tanaman Rakyat seluas lebih kurang 5.915 Ha. SK Pencadangan Areal Hutan Tanaman Rakyat tersebut diterimakan langsung kepada Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul Pasaribu.

Kesempatan besar bagi masyakarat  Tapanuli Selatan, terutama bagi masyarakat disekitar kawasan kehutanan untuk membuktikan bahwa penetapan serta penyerahan berbagai jenis bantuan dari Kementerian Kehutanan tersebut tidak salah alamat.  Dengan kata lain, program bantuan dimaksud harus memberi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.  Semoga..... (Mahmulsyah Daulay : Di kompilasi dari berbagai Sumber)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar