Oleh : Mahmulsyah Daulay
Lahan sawah mempunyai fungsi yang sangat strategis bagi
masyarakat, karena lahan sawah merupakan penyedia beras bagi masyarakat Kota
Padangsidimpuan. Kota Padangsidimpuan
menyandang predikat swasembada beras, pada tahun 2010 mengalami surplus beras
sebesar 112 ton. Di sisi lain, seperti halnya dengan kota-kota lain yang sedang
membangun, Kota Padangsidimpuan pun dihadapkan pada persoalan fungsi lahan sawah yang beralih menjadi
fungsi-fungsi yang lain seperti beralih menjadi perumahan, industri dan menjadi
tempat usaha. Pada tahun 2011 laju penyusutan lahan pertanian di Kota
Padangsidimpuan di perkirakan sebesar 1,2 persen per tahunnya. Penyusutan lahan
pertanian yang paling tinggi terjadi di Kecamatan Padangsisimpuan Tenggara. Menurut Dinas Pertanian Pemko Padangsidimpuan,
saat ini total luas lahan pertanian yang terdapat di Kota Padangsidimpuan
seluas 4.045 Ha. Perincian luas lahan
pertanian, seperti pada tabel di bawah ini.
Luas Lahan Pertanian di Kota Padangsidimpuan
|
|
Kecamatan
|
Luas Lahan Pertanian (Ha)
|
Batunadua
|
1065
|
Angkola
Julu
|
885
|
Padangsidimpuan
Tenggara
|
736
|
Hutaimbaru
|
849
|
Padangsidimpuan
Utara
|
337
|
Padangsidimpuan
Selatan
|
173
|
Total
|
4045
|
Sumber : Dinas Pertanian Kota
Padangsidimpuan
Jika laju pengalihan fungsi lahan pertanian khususnya lahan
sawah tidak dikendalikan , maka kedepan
dikhawatirkan akan menurunkan produksi pangan beras di Kota
Padangsidimpuan, sehingga ketahanan pangan terutama beras di Kota Padangsidimpuan akan terganggu. Sehingga prediket sebagai daerah swasembada
beras juga harus ditanggalkan.
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang menyebar
dienam kecamatan , dipandang perlu untuk
menetapkan kawasan sawah utama dan kawasan sawah sekunder. Penetapan
kawasan ini harus dilindungi undang-undang, sehingga konversi lahan dapat
dikendalikan. Kriteria yang digunakan untuk menetapkan
kawasan sawah utama, bisa dengan
pendekatan produktivitas sawah, indeks
pertanaman padi dan status irigasi.
Lahan sawah yang termasuk kawasan sawah utama adalah sawah yang memiliki
irigasi teknis, kemudian sawah yang indeks pertanaman, dapat di tanam minimal dua kali dalam setahun,
dan memiliki produktivitas minimal 4,5 ton dalam tiap hektar. Sementara kawasan sawah sekunder masih
memungkin untuk dikonversi kepada fungsi lain dengan melalui persyaratan yang
ketat, misalnya membatasi luas lahan yang boleh dikonversi.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan jauh-jauh hari sebenarnya
telah menyadari proses konversi lahan pertanian ini. Hal ini diketahui melalui
pernyataan Sekretaris Daerah beberapa saat yang lalu di media SINDO bahwa akan dibuat suatu rancangan peraturan daerah
yang mengatur alih fungsi lahan di Kota Padangsisimpuan. Tentunya besar harapan bahwa Rancangan Perda
tersebut sesegera mungkin diwujudkan dan cepat disahkan menjadi Perda, sehingga
dalam waktu yang tidak lama Peraturan Daerah dimaksud telah dapat diimplementasikan
di lapangan. Jangan sampai kalah berpacu
dengan cepatnya pengalihan Fungsi lahan...Semoga.. (Dikompilasi dari berbagai
sumber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar