Kamis, 30 Agustus 2012

PADANGSIDIMPUAN MEMBANGUN : “Berpacu dalam Alih Fungsi Lahan”



Oleh : Mahmulsyah Daulay

Lahan sawah mempunyai fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat, karena lahan sawah merupakan penyedia beras bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan.  Kota Padangsidimpuan menyandang predikat swasembada beras, pada tahun 2010 mengalami surplus beras sebesar 112 ton.  Di sisi lain,  seperti halnya dengan kota-kota lain yang sedang membangun, Kota Padangsidimpuan pun dihadapkan pada persoalan  fungsi lahan sawah yang beralih menjadi fungsi-fungsi yang lain seperti beralih menjadi perumahan, industri dan menjadi tempat usaha. Pada tahun 2011 laju penyusutan lahan pertanian di Kota Padangsidimpuan di perkirakan sebesar 1,2 persen per tahunnya. Penyusutan lahan pertanian yang paling tinggi terjadi di Kecamatan Padangsisimpuan Tenggara.  Menurut Dinas Pertanian Pemko Padangsidimpuan, saat ini total luas lahan pertanian yang terdapat di Kota Padangsidimpuan seluas 4.045 Ha.  Perincian luas lahan pertanian, seperti pada tabel di bawah ini.

  
Luas Lahan Pertanian di Kota Padangsidimpuan

Kecamatan
Luas Lahan Pertanian (Ha)
Batunadua
1065
Angkola Julu
885
Padangsidimpuan Tenggara
736
Hutaimbaru
849
Padangsidimpuan Utara
337
Padangsidimpuan Selatan
173
Total
4045
      Sumber : Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan



Jika laju pengalihan fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah tidak  dikendalikan , maka kedepan dikhawatirkan akan menurunkan produksi pangan beras di Kota Padangsidimpuan,  sehingga  ketahanan pangan terutama beras  di Kota Padangsidimpuan akan terganggu.  Sehingga prediket sebagai daerah swasembada beras juga harus ditanggalkan.

Untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang menyebar dienam kecamatan ,  dipandang perlu untuk menetapkan kawasan sawah utama dan kawasan sawah sekunder. Penetapan kawasan ini harus dilindungi undang-undang, sehingga konversi lahan dapat dikendalikan.   Kriteria yang digunakan untuk menetapkan kawasan sawah utama,  bisa dengan pendekatan  produktivitas sawah, indeks pertanaman padi dan status irigasi.  Lahan sawah yang termasuk kawasan sawah utama adalah sawah yang memiliki irigasi teknis, kemudian sawah yang indeks pertanaman,  dapat di tanam minimal dua kali dalam setahun, dan memiliki produktivitas minimal 4,5 ton dalam tiap hektar.  Sementara kawasan sawah sekunder masih memungkin untuk dikonversi kepada fungsi lain dengan melalui persyaratan yang ketat, misalnya membatasi luas lahan yang boleh dikonversi.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan jauh-jauh hari sebenarnya telah menyadari proses konversi lahan pertanian ini. Hal ini diketahui melalui pernyataan Sekretaris Daerah beberapa saat yang lalu di media SINDO bahwa  akan dibuat suatu rancangan peraturan daerah yang mengatur alih fungsi lahan di Kota Padangsisimpuan.   Tentunya besar harapan bahwa Rancangan Perda tersebut sesegera mungkin diwujudkan dan cepat disahkan menjadi Perda, sehingga dalam waktu yang tidak lama Peraturan Daerah dimaksud telah dapat diimplementasikan di lapangan.  Jangan sampai kalah berpacu dengan cepatnya pengalihan Fungsi lahan...Semoga.. (Dikompilasi dari berbagai sumber).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar