Senin, 03 Desember 2012

KEMANA PARA UJUNG TOMBAK PERTANIAN KITA...? PENYULUH PERTANIAN MASIH SANGAT DIBUTUHKAN MASYARAKAT PETANI di TAPANULI BAGIAN SELATAN


Oleh : Mahmulsyah Daulay

Pada era tahun 80 an, peranan penyuluh pertanian di kampung asal,  tepatnya di wilayah kecamatan Batang Angkola (saat itu kecamatan Batang Angkola  belum dimekarkan) sangat terasa keberadaannya di tengah-tengah petani.  Saat itu kita  sering menjumpai  penyuluh dan masyarakat petani  secara bersama-sama membuat  percontohan (pilot proyek) khususnya tanaman padi.  Metodologi ini sangat efektif saat itu.  Para Penyuluh Pertanian saat itu memperkenalkan program antara lain dengan sebutan, “Tepat cara, untuk cara pengolahan tanah;  Tepat waktu, untuk penetapan musim tanam; Tepat Dosis (ukuran) untuk pemakaian pupuk.  Dengan metedologi yang demikian,  banyak masyarakat petani yang mengadopsi cara-cara bertani seperti yang telah di terapkan dan di laksanakan pada  pilot projek.  Sehingga hasil panen petani khususnya padi meningkat.  Para penyuluh saat itu bekerja sesuai fungsinya yakni memberikan penyuluhan tentang pertanian kepada masyarakat petani.




Namun demikian, sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dimana tanggung jawab penyelenggaraan penyuluhan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, peran penyuluhan mengalami penurunan yang sangat drastis. Hal ini disebabkan adanya alih fungsi tenaga penyuluh, tidak berfungsinya kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan secara optimal, serta kurangnya dukungan sarana, prasarana dan pembiayaan penyuluhan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagai akibatnya, produksi pertanian mengalami stagnasi.
Memperhatikan kenyataan tersebut di atas, langkah awal yang ditempuh Pemerintah untuk membangkitkan kembali penyuluhan pertanian adalah menerbitkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K). Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006, Pemerintah melakukan penataan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Tentunya implementasi dari undang-undang tersebut harus diaktualkan dilapangan.  Salah satunya adalah dengan membentuk kelembagaan penyuluhan sesuai dengan amanah undang-undang.  Berdasarkan informasi dari Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sumatera Utara, bahwa belum semua Kabupaten/Kota di Sumut yang telah membentuk Badan  Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K).  Untuk di Wilayah Tapanuli Bagian Selatan, baru Kabupaten Padang Lawas yang telah membentuk BP4K, sementara Kabupaten Mandailing Natal, Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan serta Kota Padang Sidimpuan belum membentuk.  Walaupun secara subtansial ke empat kabupaten/ kota yg disebut terakhir telah menjalankan amanah UU No.16 Tahun 2006.


No
Kabupaten / Kota
Total Jumlah Desa
1
Kab. Mandailing Natal
395
2
Kab. Tapanuli Selatan
497
3
Kab. Pa. Lawas Utara
386
4
Kab. Padang Lawas
304
5
Kota Padang Sidempuan
79




Jumlah
1661
Sumber Podes 2008














Selanjutnya, jika mengacu terhadap kebutuhan personil penyuluh, idealnya satu desa ditangani oleh satu orang personil penyuluh.  Dengan demikian, Tapanuli Bagian Selatan yang terdiri dari  5 Kabupaten /Kota, membutuhkan paling sedikit   1661 personil penyuluh. Hal ini belum lagi dipilah berdasarkan spesialisasinya (pertanian, perikanan dan kehutanan), mungkin membutuhkan 2 kali lebih banyak dari 1661 personil.


Mengingat masyarakat Tapanuli Bagian Selatan masih sebagian besar memiliki mata pencaharian dari sektor  pertanian dalam arti luas,  maka tidak berlebihan apabila fungsi dan peranan Penyuluh Pertanian saatnya di galakkan kembali dalam hal ini pemerintah daerah.  Sehingga keluhan-keluhan para petani kita di lapangan akan cepat dan segara ditangani dan diatasi.  Dengan demikian sebagian dari sekian  problema pertanian di daerah Huta Hasorangan dapat diselesaikan....semoga..

Sumber : Deptan.go.id
               Podes, 2008


Tidak ada komentar:

Posting Komentar